Rapat Kerja Komisi A MPU Kota Lhokseumawe Tentang Kewajiban Pencegahan Begal

Mencegah kejahatan begal di kalangan remaja merupakan kewajiban yang sangat penting dalam perspektif Islam. Al-Qur’an dan Hadis dengan tegas menekankan perintah amar ma’ruf nahi munkar, yakni menyeru kepada kebaikan dan mencegah segala bentuk kemungkaran. Kejahatan begal termasuk dalam kategori tindakan yang merusak, baik terhadap individu maupun masyarakat, karena menimbulkan kerugian materi, luka fisik, trauma psikologis, hingga ketidakamanan sosial yang mengganggu ketenteraman umum. Selain itu, fenomena ini dapat merusak citra daerah bahkan negara, terutama ketika berimbas pada sektor lain seperti pariwisata dan pembangunan.

Dalam hukum Islam, menjaga jiwa, harta, dan kehormatan termasuk kewajiban pokok (dharuriyat) yang harus dipelihara oleh setiap muslim. Oleh karena itu, tindakan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku begal dibenarkan, bahkan wajib dilakukan demi melindungi masyarakat luas. Ulama klasik maupun kontemporer menegaskan bahwa membela diri dan melindungi orang lain dari serangan termasuk bagian dari tanggung jawab syar’i.

Saran Kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka diperlukan upaya serius dan berkesinambungan dari berbagai pihak. Orang tua hendaknya lebih memperhatikan pendidikan, pembinaan, dan pengawasan terhadap anak-anak mereka dengan menanamkan nilai-nilai agama serta menjadi teladan yang baik. Masyarakat perlu berperan aktif dalam menjaga lingkungan sosial yang aman dan religius dengan saling mengingatkan dan menegur apabila ada perilaku menyimpang.