LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Masyarakat Kota Lhokseumawe diimbau untuk menyalurkan sedekah dan zakat melalui lembaga resmi yang telah mengantongi izin dari negara. Hal tersebut merespon pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Tgk Abubakar Ismail mengatakan, di Aceh terdapat lembaga yang bergerak di bidang penyaluran zakat dan sedekah, yaitu Baitul Mal.
“Saya imbau, baiknya masyarakat menyalurkan zakat dan sedekahnya itu pada lembaga Baitul Mal,” ujar Tgk Abubakar Ismail, Jumat, 8 Juli 2022.
Baitul Mal Lhokseumawe menurutnya telah mendapatkan pengawasan internal yang bagus, sehingga dana umat bisa disalurkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukan dan hukum Islam.
“Masyarakat juga harus mengawasi, Baitul Mal juga harus transparan. Potensi zakat di Lhokseumawe itu setahun Rp 200 miliar. Itu baru zakat, belum sedekah. Namun pengusaha kita masih ada yang menyalurkan bantuan ke lembaga lain,” tutur Tgk Abubakar Ismail.
Sementara itu Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, meminta Dinas Sosial Lhokseumawe melakukan pengawasan terkait lembaga ACT yang telah dicabut izin PUB oleh Kementerian Sosial RI.
“Dinsos Lhokseumawe harus melakukan pengawasan. Saya imbau masyarakat salurkan saja lewat lembaga Baitul Mal Lhokseumawe. Ini lembaga milik pemerintah yang jelas izinnya,” katanya.[]