Lhokseumawe, Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe menerima kunjungan Dewan Komisi V Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka Konsulidasi terhadap permasalahan syariat islam dalam lingkup Provinsi Aceh, Dewan Komisi V Kabupaten Aceh Tamiang juga turut membahas beberapa hal yang perlu di perkuat kembali aturan-aturan dalam Syariat Islam diantaranya;
1. Masalah Kemuslihatan Umat dalam ruang lingkup Syariat.
2. Syariat Islam tentang berpakaian yang muslimah.
3. Diskusi tentang fatwa Syariat Islam dalam Makana dan Pakaian.
4. Menggunakan Media Sosial dengan bijak sesuai dengan Syariat.
Dalam kunjungan tersebut juga turut hadir Sekretariat Dewan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendampingi Dewan Komisi V, dari hasil pertemuan tersebut MPU Kota Lhokseumawe Mendukung Penuh dalam Program Penguatan Syariat Islam, dan juga MPU Kota Lhoksemawe akan membahas lenbih lanjut dengan para Anggota MPU Kota Lhokseumawe Agar bisa melahirkan beberapa fatwa .
